paradapos.com - Debat Capres dan Cawapres ditetapkan sebanyak lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Memasuki tahun 2024 ini tengah melakukan debat yang ketiga kalinya.
Debat antara calon presiden dan calon wakil presiden adalah salah satu bentuk kampanye yang diizinkan dan dapat dilakukan oleh peserta pemilihan umum.
Baca Juga: Resmi! Zenius Umumkan Tutup Sementara setelah 20 Tahun Beroperasi di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 275 Nomor 7 Tahun 2017, UU Pemilihan Umum Republik Indonesia mengatur pelaksanaan debat capres dan cawapres.
Pasal tersebut juga menegaskan kewajiban KPU untuk menyelenggarakan lima kali sesi debat sebagai bagian dari proses pemilihan.
Debat capres dan cawapres 2024 disiarkan secara live dengan durasi 150 menit pada beberapa saluran televisi nasional di jam 19.00 WIB.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024