Empat Negara Dikecualikan dari Kewajiban Devisa Ekspor SDA Mulai Juni 2026

- Kamis, 23 Juli 2026 | 21:25 WIB
Empat Negara Dikecualikan dari Kewajiban Devisa Ekspor SDA Mulai Juni 2026
PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa empat negara—Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia—mendapatkan pengecualian dari ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pengecualian ini diberikan karena keempat negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026, mengatur kewajiban eksportir untuk menyetorkan devisa hasil ekspor ke rekening bank nasional.

Latar Belakang Pengecualian

Keputusan ini diambil dalam rangka memberikan fleksibilitas terhadap pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral yang sudah ada. Airlangga menjelaskan bahwa negara-negara tersebut merupakan mitra dagang utama Indonesia. “Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Ketentuan Baru DHE SDA

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban bagi eksportir sektor sumber daya alam untuk memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Lebih rinci, eksportir diwajibkan menempatkan dana tersebut dengan persentase minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara. Jangka waktu penempatan dana pun berbeda: minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Penurunan Batas Konversi Valuta Asing

Selain kewajiban penempatan, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, eksportir diwajibkan mengonversi 100 persen devisa, namun kini batas tersebut diturunkan menjadi maksimal 50 persen. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dalam mengelola arus kas mereka. Di lapangan, kebijakan ini disambut beragam oleh para pelaku industri. Beberapa pihak menilai fleksibilitas konversi ini dapat membantu stabilitas nilai tukar, sementara yang lain masih menunggu implementasi teknis di perbankan. Yang jelas, aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional tanpa mengganggu iklim investasi. Dengan adanya pengecualian bagi empat negara mitra, pemerintah berharap hubungan dagang bilateral tetap berjalan lancar. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tetap membuka ruang negosiasi dalam kerangka kerja sama internasional, meskipun aturan domestik diperketat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar