Mantan Komisioner Sebut Keputusan KPU soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

- Selasa, 02 April 2024 | 06:00 WIB
Mantan Komisioner Sebut Keputusan KPU soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

"Faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19/2023, yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di peraturan nomor 19, padahal isinya berbeda," tutur Artha.


Dia juga menyoroti KPU yang melanggar prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bacapres-bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Berita acara itu diterbitkan pada 27 Oktober 2023. 


"Seharusnya diterbitkan setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober," ucap Artha.


Sumber: tempo

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar