"Faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19/2023, yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di peraturan nomor 19, padahal isinya berbeda," tutur Artha.
Dia juga menyoroti KPU yang melanggar prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bacapres-bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Berita acara itu diterbitkan pada 27 Oktober 2023.
"Seharusnya diterbitkan setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober," ucap Artha.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Industri Anime Jepang Catat Rekor Pendapatan Rp414 Triliun di 2024, Tembus Pasar Global
Persija Jakarta 3 Kemenangan Beruntun, Rizky Ridho: Jangan Puas!
Penikaman Massal di Kereta Inggris: 10 Korban, Bukan Terorisme
Banjir Semarang Surut, 13 Kelurahan di Genuk Masih Terendam