Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Pemerataan Ekonomi dan Ribuan Lapangan Kerja Baru

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:20 WIB
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Pemerataan Ekonomi dan Ribuan Lapangan Kerja Baru

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja Daerah

Pemerintah Indonesia mempercepat pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan strategis ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan landasan hukum bagi masyarakat di daerah penghasil minyak.

Dampak Positif bagi Perekonomian Rakyat

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra mengungkapkan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat akan membawa manfaat ganda. "Ketika ribuan sumur rakyat dikelola secara legal oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, tidak hanya produksi nasional yang meningkat, tetapi juga tercipta lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi rakyat," jelasnya.

Efek Berantai bagi Ekonomi Lokal

Kebijakan ini diprediksi akan menciptakan efek berantai positif bagi perekonomian lokal. Mulai dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi migas. Contoh keberhasilan sudah terlihat di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro dimana kehadiran regulasi yang jelas berhasil menurunkan praktik ilegal dan meningkatkan produktivitas.

Halaman:

Komentar