Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Ungkap Syarat Bukti Pemalsuan

- Senin, 17 November 2025 | 00:25 WIB
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Ungkap Syarat Bukti Pemalsuan
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Soroti Pentingnya Keaslian Dokumen

Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Soroti Pentingnya Keaslian Dokumen

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memberikan pernyataan mengejutkan terkait polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Margarito menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keaslian ijazah Jokowi. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan tvOneNews, Senin 17 November 2025.

Pernyataan Penting Margarito Kamis

"Harus dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu," ujar Margarito dengan tegas.

Margarito lebih lanjut menjelaskan logika dasar dalam proses hukum. Menurutnya, tanpa adanya dokumen asli sebagai pembanding, mustahil untuk membuktikan adanya pemalsuan dokumen.

"Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam," tambahnya.

Perkembangan Kasus Hukum

Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Klaster Pertama:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Klaster Kedua:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)

Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan ahli hukum, dengan perkembangan terbaru yang masih terus dipantau.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar