KPK Ubah Status Tahanan Mantan Menag Yaqut dari Lembaga ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 11:00 WIB
KPK Ubah Status Tahanan Mantan Menag Yaqut dari Lembaga ke Rumah

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, dari tahanan lembaga menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini memantik sorotan dari anggota parlemen yang mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti, sembari mengakui kewenangan penuh KPK dalam menilai konstruksi perkara.

Anggota DPR Soroti Pertimbangan KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapannya terkait perkembangan status hukum mantan Menag tersebut. Secara prinsip, ia menyatakan bahwa penahanan bisa menjadi langkah yang tepat dalam proses hukum. Namun, keputusan akhir harus diserahkan sepenuhnya kepada internal KPK yang dinilai paling memahami detail dan kompleksitas kasus yang sedang dibangun.

“Semestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” tutur Sahroni kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Mekanisme Tahanan Luar dan Syarat Pengawasan

Politikus NasDem itu juga menyoroti opsi tahanan luar yang bersifat sementara. Ia menjelaskan bahwa mekanisme semacam itu pada dasarnya dimungkinkan oleh regulasi, asalkan memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.

“Wajar nggak wajar KPK sendiri yang memilki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara, itu bisa bisa saja di lakukan selama ada yang berikan jaminan yaitu keluarganya dan di setujui oleh KPK,” jelasnya.

Meski demikian, Sahroni menekankan bahwa perubahan status penahanan ini harus diiringi dengan langkah pengawasan yang sangat ketat. Poin ini ia anggap krusial untuk menjaga martabat dan kredibilitas KPK di mata publik.

Peringatan Agar KPK Tetap Waspada

Di akhir pernyataannya, Sahroni mengingatkan agar KPK memastikan bahwa pihak tersangka tidak mencoba melarikan diri atau mengaburkan barang bukti selama menjalani tahanan rumah. Pengawasan yang diperketat, menurutnya, mutlak diperlukan untuk menjamin proses hukum tetap berjalan murni.

“Asal jangan sampai kabur dan hilang aja yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” pungkasnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar