Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Terima SP3 dari Polda Metro Jaya
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya secara resmi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tersangka dalam kasus ini, Eggi Sudjana, telah menerima pemberitahuan tersebut.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, membenarkan kabar penerbitan SP3 itu. "Benar kami telah menerima SP3," ujarnya pada Jumat, 16 Januari 2026.
Dokumen SP3 tersebut diterbitkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Tidak hanya menghentikan proses penyidikan, kepolisian juga telah mencabut kebijakan pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan terhadap Eggi Sudjana dan juga Damai Hari Lubis.
Keputusan penerbitan SP3 dan pencabutan pencekalan ini merupakan tindak lanjut dari disepakatinya permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Eggi Sudjana oleh Presiden Jokowi.
Selain Eggi Sudjana, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, juga mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya telah dikeluarkan pada waktu yang sama, Kamis sore, 15 Januari 2026.
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Sebut Ada 7 Bahasa Prioritas
Jokowi Sebut Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Sudah Sesuai Aturan dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Kerusuhan Agustus 2025: Pengamat Sebut Stabilitas Bukan Hanya Soal Bayang-Bayang Jokowi
Wartawan Parlemen Kecam Benny Harman soal Ucapan Otak Kamu Ada Gak, Minta Maaf atau Dilaporkan ke MKD