Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Terima SP3 dari Polda Metro Jaya
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya secara resmi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tersangka dalam kasus ini, Eggi Sudjana, telah menerima pemberitahuan tersebut.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, membenarkan kabar penerbitan SP3 itu. "Benar kami telah menerima SP3," ujarnya pada Jumat, 16 Januari 2026.
Dokumen SP3 tersebut diterbitkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Tidak hanya menghentikan proses penyidikan, kepolisian juga telah mencabut kebijakan pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan terhadap Eggi Sudjana dan juga Damai Hari Lubis.
Keputusan penerbitan SP3 dan pencabutan pencekalan ini merupakan tindak lanjut dari disepakatinya permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Eggi Sudjana oleh Presiden Jokowi.
Selain Eggi Sudjana, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, juga mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya telah dikeluarkan pada waktu yang sama, Kamis sore, 15 Januari 2026.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: Mengapa Isu Ini Terus Jadi Komoditas Politik?
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, Sah atau Tidak? Ini Klarifikasi Lengkap PSI
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Dampak Hukum & Peluang Politik Elektoral 2026
Kunjungan Rahasia Eggi Sudjana dan Damai Lubis ke Jokowi Disebut Aib Besar, Ini Fakta Lengkapnya