Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Dinilai Melemahkan Institusi Polri
Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik yang disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Pernyataan tersebut dinilai sarat muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden RI.
"Pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis melemahkan institusi Polri," tegas Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.
Narasi yang Dinilai Memecah Belah
Petisi Ahli menilai narasi dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Narasi itu justru diduga mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.
Dasar Hukum Hubungan Presiden dan Kapolri
Pitra Nasution menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim atau Kondisi Kesehatan?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno: Pertemuan Malam Hari di Kertanegara Diungkap
Kritik Jokowi: Ingkar Janji Pulang Kampung, Pilih Dukung PSI Mati-Matian
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Malam dengan Tokoh Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Negara