Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri: Analisis Hukum Dampaknya bagi Institusi Polri

- Minggu, 01 Februari 2026 | 00:00 WIB
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri: Analisis Hukum Dampaknya bagi Institusi Polri

Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Dinilai Melemahkan Institusi Polri

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik yang disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Pernyataan tersebut dinilai sarat muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden RI.

"Pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis melemahkan institusi Polri," tegas Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Narasi yang Dinilai Memecah Belah

Petisi Ahli menilai narasi dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Narasi itu justru diduga mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.

Dasar Hukum Hubungan Presiden dan Kapolri

Pitra Nasution menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Komentar