Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Hadirkan Ijazah Asli di Sidang

- Jumat, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB
Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Hadirkan Ijazah Asli di Sidang
PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. Dalam pernyataannya di Solo, Jumat (19/6/2026), Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga ke persidangan. Ia meminta semua pihak untuk menunggu putusan pengadilan sebagai langkah akhir dari kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat kedua tersangka tersebut.

Pernyataan Jokowi di Kediamannya

Suasana di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, tampak tenang saat ia memberikan keterangan kepada awak media. Dengan nada tegas namun tetap hati-hati, Jokowi menekankan bahwa proses hukum harus dihormati tanpa terkecuali. Ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum mekanisme peradilan berjalan. “Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum.

Ijazah Asli Akan Dibawa ke Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi kembali menegaskan komitmennya untuk membawa ijazah asli ke persidangan. Hal ini, katanya, sudah ia sampaikan sebelumnya sebagai bentuk pembuktian di hadapan majelis hakim. Saat ini, dokumen tersebut masih berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi penuh dalam kasus yang sempat memanas di publik. Jokowi tampak tidak ingin meninggalkan celah keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikannya.

Kronologi Penangkapan Dua Tersangka

Sebelum pernyataan Jokowi keluar, Polda Metro Jaya telah bergerak cepat. Roy Suryo dan dokter Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu, diamankan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa digelandang dari apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB. Kasus ini sendiri sudah memasuki babak baru. Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21. Kini, proses hukum bergeser ke tahap persidangan di pengadilan, di mana semua alat bukti dan saksi akan diuji secara terbuka.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar