PDIP Soroti Kejanggalan Perubahan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Hitungan Jam

- Minggu, 19 Juli 2026 | 07:50 WIB
PDIP Soroti Kejanggalan Perubahan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Hitungan Jam
PARADAPOS.COM - Pernyataan mengejutkan dilontarkan politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, terkait perkembangan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia menyoroti kejanggalan dalam perubahan status hukum Febrie yang terjadi dalam hitungan jam, dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka. Tuduhan itu disampaikan Beathor pada Sabtu, 18 Juli 2026, dan langsung memicu perbincangan di kalangan publik.

Kejanggalan Status Hukum Febrie

Menurut Beathor, perubahan status yang begitu cepat menimbulkan tanda tanya besar. Ia menduga ada intervensi dari sejumlah pihak di balik proses tersebut. “Dalam hitungan jam, status Febrie berubah-ubah, dari tersangka jadi saksi lalu balik lagi jadi tersangka. Ini membuktikan ada banyak pihak di belakang Febrie,” ujarnya dengan nada tegas. Ia menambahkan, situasi seperti ini jarang terjadi dalam penanganan perkara pidana biasa. Publik, kata dia, berhak mendapatkan kejelasan atas dinamika hukum yang terkesan tidak lazim tersebut.

Singgung Dugaan Pembagian Hasil Sitaan

Dalam kesempatan yang sama, Beathor melontarkan tuduhan lain yang tak kalah serius. Ia menduga ada penyisihan sekitar satu persen dari total nilai aset sitaan negara yang mencapai Rp430 triliun. Dana tersebut, menurutnya, diduga dibagikan kepada sejumlah pihak. Bahkan, ia menyebut seorang petinggi negara berinisial SS ikut menerima bagian. Beathor mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Febrie, bahwa aset yang disita dari rumahnya bukan milik pribadi, melainkan milik orang lain. “Dia mampu menyisihkan hampir satu persen dari hasil kerjanya untuk negara sebesar Rp430 triliun itu dan banyak pihak yang akan dibaginya termasuk petinggi negara berinisial SS maka dengan tegas Febrie menjelaskan harta yang disita dari rumahnya bukan punya dia, ada pemiliknya,” jelasnya. Ia juga mengaitkan praktik tersebut dengan dugaan penyetoran sebagian hasil sitaan ke sebuah bunker di Solo. Menurut Beathor, hal ini tidak lepas dari kedekatan Febrie dengan pemerintahan sebelumnya. “Febrie ini dilantik era Jokowi dan sangat dekat mantan Wali Kota Solo itu,” ujarnya.

Pertanyakan Belum Ditahannya Febrie

Beathor juga mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie yang belum berujung pada penahanan. Padahal, rekannya, Don Ritto, telah lebih dulu menjalani proses hukum. “Publik mempertanyakan, siapa di belakang Febrie sudah tersangka, belum diperiksa dan belum ditahan,” paparnya. Ia menekankan bahwa kecepatan perubahan status hukum Febrie justru bertolak belakang dengan lambatnya langkah penahanan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai adanya perlindungan dari pihak tertentu.

Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan Beathor. Jika nantinya terdapat klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut, informasi dalam pemberitaan ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar