Gerindra Bantah Keras Klaim Hotman Paris yang Seret Nama Prabowo ke Kasus Megakorupsi

- Minggu, 19 Juli 2026 | 10:50 WIB
Gerindra Bantah Keras Klaim Hotman Paris yang Seret Nama Prabowo ke Kasus Megakorupsi

PARADAPOS.COM - Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah keras klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam tiga kasus megakorupsi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan Bambang pada Minggu, 19 Juli 2026, sebagai respons atas narasi yang dinilainya tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan. Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah dan tidak akan mencampuri urusan teknis penegakan hukum.

“Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan jampidsus dengan Presiden Prabowo. Kami tegaskan, itu tidak benar serta bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo terutama mengenai pemberantasan korupsi,” tegas Bambang dalam keterangan resminya.

Penegasan ini bukan sekadar bantahan politik. Lebih dari itu, ia menjadi pengingat akan rekam jejak integritas yang selama ini coba dibangun Prabowo Subianto. Sejak menjabat, kepala negara kerap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan. Menurut Bambang, narasi yang dibangun Hotman Paris justru berisiko mengaburkan fokus utama penegakan hukum itu sendiri.

Bukti di Lapangan: Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang memaparkan bukti nyata bahwa di era kepemimpinan Prabowo, hukum tidak pernah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia mencontohkan bagaimana internal partai maupun lingkaran kekuasaan tetap tunduk pada aturan yang berlaku tanpa mendapatkan hak istimewa.

“Pada setiap kegiatan partai, Pak Prabowo selalu mengingatkan kami agar tak melindungi kader yang berbuat tercela, apalagi korupsi. Buktinya jelas, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra, tetap diproses hukum bila melanggar,” ujarnya.

Ketegasan itu tidak berhenti di tingkat daerah. Bambang mengungkapkan bahwa prinsip yang sama juga diterapkan hingga ke level kabinet. Ia mencontohkan seorang wakil menteri yang tetap diproses hukum meskipun berada di lingkaran kekuasaan. “Kan ada anggota kabinet, yakni wakil menteri, tetap diproses hukum,” ungkapnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang diberikan mandat oleh rakyat harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Dengan membiarkan proses hukum berjalan secara mandiri tanpa intervensi eksekutif, Presiden Prabowo dinilai tengah memperkuat pilar demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif serta kejaksaan.

Peringatan untuk Praktisi Hukum

Gerindra juga mengimbau agar para praktisi hukum, termasuk pengacara senior, tetap profesional dalam menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya. Jangan sampai tugas mulia itu ternodai dengan upaya mempolitisasi keadaan atau menyeret lembaga kepresidenan ke dalam narasi pembelaan di ruang publik.

Bambang secara khusus meminta Hotman Paris untuk fokus pada substansi hukum, tanpa harus membangun opini yang tidak berdasar mengenai keterlibatan kepala negara. Menurutnya, menggunakan nama presiden dalam argumentasi hukum yang tidak relevan hanya akan memicu kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat yang saat ini semakin kritis terhadap isu penegakan keadilan.

“Kami tegaskan lagi, Presiden Prabowo tak pernah mencampuri penegakan hukum,” pungkasnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar