Istana Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

- Senin, 20 Juli 2026 | 05:25 WIB
Istana Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo
PARADAPOS.COM - Istana Kepresidenan secara tegas meminta agar proses hukum yang tengah menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini muncul sebagai bantahan langsung terhadap klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie sebagai “kebanggaan Presiden” dan meminta agar kasus tersebut dikaji ulang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku, tanpa ada ruang bagi campur tangan dari pihak eksekutif.

Istana Menegaskan Independensi Proses Hukum

Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen pada Senin, 20 Juli 2026. Ia menanggapi langsung desakan yang berkembang di publik terkait status hukum Febrie. Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengaitkan kasus ini dengan Presiden. “Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo di hadapan wartawan. Suasana di kompleks parlemen sore itu tampak sibuk. Prasetyo, yang baru saja menyelesaikan rapat, memberikan pernyataan singkat namun jelas. Ia juga merespons anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden. “Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” jelasnya.

Klaim Hotman Paris dan Respons Publik

Sebelum pernyataan Istana ini, Hotman Paris Hutapea telah menyuarakan permintaan agar proses hukum terhadap kliennya ditinjau kembali. Dalam sebuah jumpa pers di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. “Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman. Pernyataan itu sontak memicu perdebatan. Banyak pihak menilai bahwa klaim tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum. Oleh karena itu, respons cepat dari Istana dinilai penting untuk menjaga marwah independensi peradilan. Febrie Adriansyah sendiri dikenal sebagai sosok yang pernah memimpin Jampidsus, sebuah posisi krusial dalam penanganan perkara korupsi kelas kakap. Kini, ia justru harus berhadapan dengan proses hukum yang sama. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur yang sebelumnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar