PARADAPOS.COM - Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia mempertanyakan keputusan penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung yang tidak langsung menahan Febrie setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026. Menurut Sugeng, langkah ini menimbulkan keraguan publik terhadap akuntabilitas dan independensi tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas proses hukum.
Kritik Terhadap Keputusan Penahanan
Sugeng, yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyampaikan bahwa keputusan tidak menahan Febrie menyimpang dari prosedur yang lazim. “Indonesia Police Watch mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung selama ini memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. “Akuntabilitas daripada tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya. Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Perlakuan Tidak Setara
IPW menyoroti perbedaan perlakuan antara Febrie dan tersangka lain dalam kasus yang sama. “Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan,” ungkap Sugeng.
Situasi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen Kejaksaan Agung terhadap keadilan yang setara.
Potensi Hambat Pembuktian
Sugeng memperingatkan bahwa tidak ditahannya Febrie berpotensi mengganggu proses pembuktian. “Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi obstruction of justice bisa terjadi,” tegasnya.
Ia mendesak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah penahanan. “Karenanya, Indonesia Police Watch mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan,” ujarnya.
Momentum Pemulihan Kepercayaan Publik
Menurut Sugeng, penahanan terhadap tersangka serta penyampaian perkembangan perkara secara terbuka kepada publik akan menjadi momentum penting. “Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi seperti ini dapat memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat.
Kaitan dengan Pertemuan Tiga Pihak
Dalam pernyataannya, IPW juga mengaitkan belum ditahannya Febrie dengan informasi yang beredar di media. “Akuntabilitas dan independensi yang diragukan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini harus dikaitkan dengan informasi yang beredar dan sudah disampaikan media, termasuk Tempo, yang menyatakan pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, yaitu adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan juga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah,” kata Sugeng.
Ia menekankan bahwa korelasi antara pertemuan tersebut dengan tidak ditahannya Febrie memicu kecurigaan publik. “Korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan tiga pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil,” pungkasnya.
Desakan kepada Presiden
Lebih lanjut, Sugeng meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas. “Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga,” ujarnya.
Langkah ini, menurut IPW, diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gibran Tak Duduk Sejajar dengan Prabowo di Sidang Kabinet, Mensesneg: Itu Hanya Soal Teknis
Prabowo Sebut Kondisi Negara Sudah Rusak Parah, Singgung Salah Urus Sejak Era 1990-an
Sidang Etik Enam Pimpinan KPU Digelar, Satu Anggota DKPP Absen karena Kasus Helikopter
Gibran Duduk Sejajar Menteri di Sidang Kabinet, Warganet Berspekulasi soal Sinyal Politik