PARADAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Sorotan ini mengemuka dalam forum diskusi bertajuk "Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026. Seorang peneliti senior menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan internal dan perlunya reformasi sistemik di tubuh Korps Adhyaksa.
Suasana diskusi berlangsung hangat. Puluhan peserta tampak serius menyimak setiap paparan yang disampaikan para narasumber. Di tengah forum itulah, Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, keterlibatan pejabat setingkat Jampidsus dalam praktik rasuah merupakan pukulan telak bagi integritas penegakan hukum di tanah air.
Keraguan Objektif Publik
Lucius menyoroti dilema yang kini dihadapi masyarakat. Di satu sisi, publik ingin proses hukum berjalan transparan. Namun di sisi lain, muncul keraguan ketika kasus ini justru ditangani oleh institusi yang sama.
"Publik terus mengawal sejauh mana proses hukum terhadap Febrie. Namun di sisi lain, timbul keraguan objektif dari publik apabila kejaksaan menangani sendiri kasus ini, mengingat para penyidik Pidsus merupakan mantan anak buah dari yang bersangkutan," ujarnya.
Pernyataan itu sontak mengundang anggukan dari sejumlah peserta. Bagi mereka yang sehari-hari bergelut di dunia hukum, konflik kepentingan semacam ini bukanlah isu baru. Namun, ketika menyangkut pejabat setingkat Jampidsus, risikonya menjadi jauh lebih besar.
Regulasi Bermasalah dan Pembiaran Sistemik
Tak hanya soal penanganan kasus, Lucius juga menyoroti akar masalah yang lebih dalam. Menurutnya, rapor pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan tidak lepas dari pembiaran secara sistemik. Salah satu indikatornya, kata dia, terlihat dari regulasi yang dihasilkan DPR dalam beberapa tahun terakhir. Banyak di antaranya yang dinilai kental akan kepentingan politis, bukan semangat pemberantasan korupsi.
Di samping itu, ia menyebutkan persoalan lain yang tak kalah genting: ketidakpatuhan para pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur dan berkala. Praktik ini, menurut Lucius, turut menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak alur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tanpa kepatuhan pada LHKPN, sulit bagi penyidik untuk mengikuti jejak uang. Padahal, jejak itulah yang sering kali menjadi kunci utama dalam membongkar kasus-kasus besar," jelasnya.
Momentum untuk Koreksi Total
Di penghujung diskusi, Lucius menegaskan bahwa skandal yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan momentum koreksi total. Bukan sekadar perbaikan prosedural, melainkan reformasi sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Kasus ini harus menjadi pijakan pembenahan undang-undang sekaligus pembuktian keseriusan negara dalam agenda pemberantasan korupsi," tegas Lucius.
Pernyataan itu seolah menjadi penutup yang pas. Di tengah sorotan kamera dan deretan wajah serius para peserta, pesan yang disampaikan terasa jelas: bahwa kepercayaan publik adalah aset yang mahal, dan sekali hilang, tak mudah untuk dikembalikan.
Artikel Terkait
Kekayaan Bersih Sudaryono Melonjak Rp22,53 Miliar Setelah Dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN karena Kesehatan, Jabatan Komisaris Pertamina Dipertanyakan
Mundurnya Kepala BGN Dinilai Jadi Peluang Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Posisi Duduk Gibran Tak Semeja dengan Prabowo di Sidang Kabinet Picu Spekulasi, Istana Beri Klarifikasi