PARADAPOS.COM - Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, di mana seorang remaja putri menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria secara bergilir dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Polres Sampang telah mengamankan 12 dari 27 pelaku yang kini berstatus tersangka, sementara sisanya masih dalam pengejaran. Korban yang mengalami trauma berat akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Peristiwa ini mulai terungkap setelah korban, yang masih di bawah umur, memberanikan diri melapor ke Polres Sampang. Rasa trauma dan ketakutan yang mendalam sempat membuatnya enggan bertemu dengan orang lain. Namun, dengan dukungan keluarga, ia akhirnya mengambil langkah hukum.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, aksi bejat ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Para pelaku menggunakan modus yang terencana. Mereka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari. Alih-alih mengantarkannya pulang, korban justru dibawa ke lokasi sepi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa lokasi pertama yang menjadi tempat kejadian adalah semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang. Di sana, para pelaku melancarkan aksinya secara bergantian. "Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang," jelas Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7).
Tidak berhenti di situ, korban juga dibawa ke belakang sebuah sekolah menengah pertama di desa yang sama. "Diajak oleh tersangka ke sebuah sekolah SMP 6 yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, setelah sampai kemudian korban oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah," tuturnya.
Lokasi Ketiga dan Tindakan Kekerasan Lainnya
Puncak dari rentetan kekerasan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Di lokasi inilah korban mengalami perlakuan yang paling brutal. Ia dicekoki minuman beralkohol hingga pusing dan tak berdaya, lalu digilir oleh 10 orang pelaku. "Korban oleh tersangka lainnya dicekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing. Yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," ungkap Hartono.
Dari total 27 pelaku yang disebutkan, polisi telah mengidentifikasi dan menangkap 12 orang. Mereka adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Rentang usia para tersangka bervariasi, dari anak-anak hingga dewasa, dengan satu orang berusia 42 tahun.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 30 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dua hari berselang, pada 2 Juli 2026, dua tersangka lainnya menyusul ditangkap. Hingga saat ini, total 12 tersangka telah berada dalam tahanan polisi. "Terhitung 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka," ucap Hartono.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam setel pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Barang bukti ini menjadi salah satu alat untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal-pasal ini mengatur tentang turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Hartono.
Polisi masih terus memburu 15 pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat jumlah pelaku yang sangat banyak dan dampak psikologis yang mendalam pada korban.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Porsi Makan Bergizi Gratis Terlalu Kecil, Minta Kepala BGN Hindari Telur Dadar
Hary Tanoesoedibjo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Branch Manager MNC Bank
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Keluhkan Kesehatan Menurun
Rachmat Gobel, Mantan Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua DPR, Meninggal Dunia