PARADAPOS.COM - Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyita perhatian. Pengamat kebijakan publik dan hukum, Damai Hari Lubis, secara khusus menyoroti sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) yang dinilainya berpotensi berubah di tengah proses hukum yang masih berjalan. Perubahan sikap ini, menurut Damai, berpotensi memicu spekulasi di masyarakat dan mempertanyakan konsistensi pernyataan dr Tifa sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Damai di tengah dinamika penanganan kasus yang cukup kompleks. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka melalui mekanisme restorative justice (RJ), sementara lima tersangka lainnya, termasuk dr Tifa, masih harus menjalani proses hukum lanjutan. Kondisi ini menciptakan situasi yang menarik untuk dicermati, di mana sebagian pihak mendapatkan jalan damai dan sebagian lainnya tetap berhadapan dengan meja hijau.
Sorotan Tajam pada Konsistensi dr Tifa
Damai Hari Lubis mengaku heran dengan potensi perubahan sikap dr Tifa. Menurutnya, dr Tifa selama ini dikenal sebagai sosok yang vokal dan percaya diri dalam menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Ia kerap menyampaikan pandangannya di berbagai forum diskusi dan media sosial, membangun opini publik yang cukup kuat.
“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, Damai menafsirkan bahwa perubahan sikap tersebut bisa jadi merupakan indikasi adanya upaya penyelesaian damai. Ia menduga dr Tifa mungkin akan menempuh jalur restorative justice atau bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor, sebuah langkah yang kontras dengan sikap kerasnya sebelumnya.
Dua Jalur Hukum yang Berbeda
Dinamika kasus ini memang menunjukkan adanya dua jalur hukum yang berbeda bagi para tersangka. Kepolisian telah menetapkan bahwa penghentian penyidikan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai dengan pelapor. Ketiganya pun resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui mekanisme restorative justice yang dianggap memenuhi syarat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi tetap dilanjutkan. Kelima tersangka ini telah dilimpahkan berkas perkaranya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menandakan bahwa penyidikan terhadap mereka dianggap cukup bukti untuk dibawa ke tahap persidangan.
Pertanyaan Besar bagi Roy Suryo dan Kubu Lain
Damai tidak hanya menyoroti dr Tifa. Ia juga melayangkan pertanyaan serupa kepada Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin. Sebelumnya, kedua pihak ini dikenal lantang menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum hingga ke persidangan. Mereka optimistis dapat memenangkan perkara dan membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan di pengadilan.
Publik, lanjut Damai, akan menantikan apakah mereka tetap teguh pada pendiriannya atau justru berubah haluan. Apalagi, jika mekanisme restorative justice kembali ditawarkan sebagai jalan keluar, keputusan mereka akan menjadi sorotan. Konsistensi antara perkataan dan tindakan menjadi poin penting yang akan dinilai oleh masyarakat luas.
Namun demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih terus berjalan. Semua pembuktian dan argumentasi hukum pada akhirnya akan diuji di meja peradilan. Kepolisian sendiri telah menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukanlah bentuk perlakuan berbeda. Langkah tersebut murni diambil karena terpenuhinya syarat restorative justice, sementara bagi tersangka lain, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
BRIN Pamerkan Sepatu Lokal Pesanan Presiden, Harga Mulai Rp75 Ribu untuk Sekolah Rakyat
Rocky Gerung Desak Prabowo Batalkan Perjanjian Politik dengan Elite demi Bangun Kontrak Sosial Baru Bersama Rakyat
KWP Kena Somasi PDIP soal Pernyataan Gerombolan Sirkus, Dituntut Minta Maaf dan Cabut Laporan ke MKD
Dokter Tifa Ungkap Temuan Baru: Indikasi Dua Joko Widodo dalam Polemik Ijazah