Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 diperkirakan akan anjlok akibat langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran kementerian dan lembaga.
Demikian analisa Founder Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Dia mengkalkulasi nilai belanja pemerintah terhadap produk domestik bruto akan kentara turun dibandingkan tahun lalu.
"Belanja pemerintah tahun 2024, porsinya terhadap PDB masih terjaga sekitar 7 persen, 7,7 persen. Pertumbuhannya masih 6 persen lebih. Nah, situasi di 2025 ini berbeda dengan adanya efisiensi anggaran pemerintah pusat dan juga daerah," ujar Bhima saat dihubungi RMOL, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, efek dari pemangkasan anggaran kementerian dan Lembaga efeknya akan cukup signifikan, terutama terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain juga pemerintah daerah akan terdampak akibat pemangkasan anggaran oleh Sri Mul.
"Dari sisi kontribusi belanja pemerintah 2024 masih kebantu dengan adanya Pemilu dan Pilkada serentak juga," sambungnya menegaskan.
Sehingga, berdasarkan hitung-hitungan Bhima, pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini akan merosot seiring menurunnya potensi belanja pemerintah melalui kemterian dan lembaga.
"Ini diperkirakan belanja pemerintah, porsinya terhadap PDB itu bisa anjlok hingga 5 persen terhadap PDB. Kemudian dari sisi pertumbuhan belanja pemerintahnya, itu juga bisa di bawah, bahkan bukan tumbuhnya negatif justru, pertumbuhannya akan negatif. Nah, itu yang terjadi," tuturnya.
"Itu artinya, efisiensi bisa mengganggu tercapainya program dan juga akan membuat pertumbuhan ekonomi 2025 yang diperkirakan 4,7 persen," demikian Bhima menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024 (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya
Pilot Maskapai Asing Asal Malaysia Diciduk di Bandara Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi