Denny Indrayana Desak Gibran Mundur demi Cegah Krisis Politik Berkepanjangan

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25 WIB
Denny Indrayana Desak Gibran Mundur demi Cegah Krisis Politik Berkepanjangan

PARADAPOS.COM - Polemik seputar status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghangat. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara terbuka meminta Gibran untuk mengundurkan diri demi mencegah krisis politik yang lebih luas. Pernyataan ini disampaikan melalui akun media sosial X miliknya, dengan merujuk pada aturan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Denny menilai legalitas pencalonan dapat dipersoalkan jika syarat tersebut tidak terpenuhi.

Permintaan ini bukan sekadar opini politik biasa. Ia menyebut adanya potensi bahaya yang mengintai jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Kekhawatiran utamanya adalah efek domino yang bisa meluas ke sektor ekonomi, mengingat stabilitas politik merupakan fondasi utama bagi iklim investasi dan pertumbuhan.

Dorongan untuk Mundur Secara Sukarela

Dalam unggahannya, Denny menegaskan bahwa langkah mundur adalah jalan terbaik yang bisa diambil Gibran saat ini. Ia menilai sikap tersebut justru akan menempatkan Gibran pada posisi terhormat di mata publik.

"Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," tulisnya di akun X.

Menurutnya, keputusan untuk mundur secara sukarela jauh lebih bijak ketimbang menunggu proses hukum yang panjang dan berbelit. Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai tindakan ksatria yang akan dikenang sebagai sikap seorang negarawan.

Dasar Hukum dan Keraguan atas Dokumen

Denny mendasari pandangannya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu secara eksplisit menyebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, atau sederajat.

Yang menjadi sorotan tajam adalah dokumen yang selama ini ditampilkan Gibran ke publik. Denny mengaku belum pernah melihat ijazah SMA milik Gibran. Yang pernah diperlihatkan saat Gibran menjabat Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah.

Informasi lain yang turut menjadi perhatian adalah soal pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Beberapa pemberitaan dan persidangan menyebut pendidikan tersebut dinilai setara dengan SMA di Indonesia. Namun, Denny menilai hal ini tetap perlu dibuktikan dengan dokumen resmi yang jelas.

"Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny.

Ia menambahkan bahwa jika Gibran berani menunjukkan ijazah sarjananya kepada publik, seharusnya tidak sulit untuk memperlihatkan dokumen pendidikan menengahnya. Pernyataan ini sekaligus menyindir bahwa transparansi seharusnya berlaku untuk semua jenjang pendidikan, bukan hanya yang dianggap menguntungkan.

"Kalau ijazah S1 Bachelor of Science saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya haqqul yakin, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres," katanya.

Mekanisme Hukum dan Sikap Ksatria

Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa UUD 1945 sebenarnya telah menyediakan mekanisme pemberhentian wakil presiden jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat konstitusional. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

Namun, ia mengakui bahwa mekanisme tersebut tidak mudah dijalankan. Prosesnya panjang dan penuh pertimbangan politik, terutama dengan konfigurasi kekuatan di parlemen saat ini. Karena itu, jalur mundur secara sukarela dinilai sebagai opsi yang paling realistis dan cepat.

"Demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat. Anggaplah itu sebagai langkah pencuci dosa, dari proses memalukan maju pilpres sebelumnya lewat, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran'," tambah Denny.

Pernyataan terakhir ini merujuk pada kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan Gibran maju dalam kontestasi Pilpres lalu. Denny menilai seluruh rangkaian persoalan ini berakar dari proses yang sejak awal sudah bermasalah secara etika dan prosedural.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gibran maupun pihak Istana terkait desakan tersebut. Publik masih menunggu langkah selanjutnya dari wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia ini.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar