paradapos.com-Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pelaporan Anies Baswedan ke Bawaslu itu dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Anies dilaporkan atas dugaan fitnah usai menyebut lahan tanah milik Prabowo Subianto seluas 340 hektare.
Baca Juga: Kali Angke Meluap Banjir Melanda Pemukiman Warga Kelurahan Petir Tangerang
Laporan tersebut dibuat oleh PHPB pada Senin, 8 Januari 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Menurut perwakilan (PHPB) Subadria Nuka, luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies tidak benar.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap