paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membagi lokasi kampanye ke dalam tiga zona.
Nantinya tiga zona lokasi ini bakal digunakan pasangan capres-cawapres maupun partai pengusung.
Dalam lokasi kampanye zona A meliputi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Sedangkan lokasi zona B terdiri dari Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Kemudian dalam lokasi zona C meliputi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Lantaran Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Penyebabnya
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan