paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membagi lokasi kampanye ke dalam tiga zona.
Nantinya tiga zona lokasi ini bakal digunakan pasangan capres-cawapres maupun partai pengusung.
Dalam lokasi kampanye zona A meliputi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Sedangkan lokasi zona B terdiri dari Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Kemudian dalam lokasi zona C meliputi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Lantaran Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Penyebabnya
Artikel Terkait
November Run 2025: Kemensos Gelar Event Lari Perdana di TMII untuk Peringati Hari Pahlawan
Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo 2025-2030, Logo Jokowi Akan Dihapus
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik