paradapos.com - Pemungutan suara pemilihan umum atau Pemilu, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dilaksanakan secara serentak, hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah pemilu dilaksanakan, KPU dan PPLN di masing-masing daerah harus menghitung suara peserta pemilu secara transparan dan akuntabel. Pada kali ini, kami akan membagikan tahapan pelaksanaan pemilu putaran kedua.
Baca Juga: 6 Film Dokumenter Bertemakan Pembunuhan Berantai Yang Paling Sadis dan Mengerikan
Bagi Anda yang belum mengetahui, simak artikel ini terkait tahapan pelaksanaan pemilu putaran kedua periode 2024-2029.
KPU kemudian melaporkan secara resmi hasil penghitungan suara dan sertifikat penghitungan ulang hasil penghitungan suara peserta pemilu yang ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres terdiri dari jumlah perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Presiden dalam rapat pleno umum.
Baca Juga: Bayangan Siksaan di Neraka, Ini Link Nonton Film Siksa Neraka Full Movie yang Legal Bukan dari LK21
Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih selanjutnya akan dimasukkan dalam catatan hasil pemilu dan diserahkan pada hari itu juga oleh KPU kepada:
Artikel Terkait
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Hanya Pidato
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya