Tahapan Pelaksanaan Pemilu Putaran Kedua Periode 2024-2029, Cek Disini Yuk

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:20 WIB
Tahapan Pelaksanaan Pemilu Putaran Kedua Periode 2024-2029, Cek Disini Yuk

paradapos.com - Pemungutan suara pemilihan umum atau Pemilu, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dilaksanakan secara serentak, hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Setelah pemilu dilaksanakan, KPU dan PPLN di masing-masing daerah harus menghitung suara peserta pemilu secara transparan dan akuntabel. Pada kali ini, kami akan membagikan tahapan pelaksanaan pemilu putaran kedua.

Baca Juga: 6 Film Dokumenter Bertemakan Pembunuhan Berantai Yang Paling Sadis dan Mengerikan

Bagi Anda yang belum mengetahui, simak artikel ini terkait tahapan pelaksanaan pemilu putaran kedua periode 2024-2029.

KPU kemudian melaporkan secara resmi hasil penghitungan suara dan sertifikat penghitungan ulang hasil penghitungan suara peserta pemilu yang ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres terdiri dari jumlah perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Presiden dalam rapat pleno umum.

Baca Juga: Bayangan Siksaan di Neraka, Ini Link Nonton Film Siksa Neraka Full Movie yang Legal Bukan dari LK21

Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih selanjutnya akan dimasukkan dalam catatan hasil pemilu dan diserahkan pada hari itu juga oleh KPU kepada:

Halaman:

Komentar