PARADAPOS.COM - Dewan Pers menggelar diskusi mendalam mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 April 2026. Dalam forum yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta sejumlah organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung usulan perlindungan hak cipta bagi insan pers. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri media nasional di tengah derasnya arus digital.
Pelanggaran Hak Cipta yang Masif Merugikan Jurnalis
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa pelanggaran hak cipta yang terjadi selama ini telah merugikan para penulis berita secara material maupun intelektual. Ia menekankan bahwa pembahasan regulasi ini harus dilakukan secara serius dan progresif. Tujuannya bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga jaminan kesejahteraan bagi pekerja media di tengah tantangan era digital.
Suasana diskusi berlangsung hangat. Para peserta tampak serius menyimak setiap paparan yang disampaikan. Beberapa perwakilan organisasi profesi bahkan sempat melontarkan pertanyaan kritis terkait implementasi di lapangan.
Regulasi Sedang Digodok di Badan Legislasi DPR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik telah masuk dalam draf pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurutnya, pemerintah memandang persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, menyangkut hajat hidup banyak orang yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor industri kreatif dan jurnalistik.
Supratman menambahkan, karya jurnalistik harus memiliki nilai komersial yang maksimal agar industri media tidak mati. Ia mendorong ekosistem media nasional untuk mulai memaksimalkan nilai ekonomi dari setiap produk informasi yang dihasilkan. Semua itu, katanya, bisa terwujud melalui mekanisme perlindungan hak cipta yang jelas dan terukur.
"Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu bukan semata-mata soal karya jurnalistik tetapi kan banyak orang yang terlibat dan bekerja di industri ini. Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi dan itu harus dimaksimalkan," tegas Supratman Andi Agtas.
Kolaborasi Lintas Organisasi untuk Payung Hukum yang Kuat
Forum diskusi ini dihadiri oleh berbagai organisasi profesi, termasuk AJI dan PWI. Melalui kolaborasi lintas organisasi ini, diharapkan regulasi yang tengah digodok dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi industri media. Tujuannya agar pers tetap eksis dan kompetitif di tengah arus informasi yang kian dinamis.
Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi para jurnalis yang selama ini kerap merasa karyanya dieksploitasi tanpa perlindungan yang memadai. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kesejahteraan pekerja media bisa lebih terjamin ke depannya.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sianida dari Filipina di Gorontalo Utara
Mulai 25 April 2026, Akses Stasiun Velodrome LRT Jakarta Berubah Imbas Pembangunan Fase 1B
UTD PMI Kota Tangerang Raih Akreditasi Paripurna, Wali Kota Apresiasi Kualitas Darah Berstandar Internasional
Wakil Ketua DPD Apresiasi Cadangan Beras Nasional Tembus 5,2 Juta Ton