Mataram, paradapos.com - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pengawasan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Kegiatan ini berlansung selama tiga, sejak 01-03 Februari 2024 diikuti oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota dan Perwakilan Panwas Kecamatan se-NTB, di The Jayakarta Resort Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Ketua Bawaslu NTB Itratip dalam arahannya mengatakan bahwa pungut hitung merupakan puncak dari aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
"Oleh karena itu, proses pungut hitung itu harus betul-betul dipastikan steril, tidak ada celah kecurangan yang terjadi di lapangan," tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menyebutkan
kampanye semakin marak, ditandai dengan dimulainya kampanye rapat umum.
"Kira-kira pada tanggal 7 terakhir jadwalnya kampanye di NTB. Ada informasi nanti di tanggal 6, 7 itu ada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan kampanye di NTB," katanya.
Umar mengatakan, pada masa tenang nanti, potensi pelanggaran tetap ada. Mengelola pelanggaran pada masa tenang berbeda dengan masa kampanye yaitu menerima laporan.
"Oleh karena itu, tiga hari masa tenang ditambahkan dengan hari pungut hitung, itu harus adap piket di kantor kita, harus ada piket untuk menerima laporan, berarti 4 x24 jam harus ada piket," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu NTB Tegur Keras Bupati Lombok Utara dan Wakilnya atas Tindakan Kampanye Tanpa Surat Cuti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Denny Indrayana dalam Surat Terbuka ke Prabowo: Setuju Gibran Dipecat, Posisi Duduk di Sidang Kabinet Dinilai Langgar Protokoler
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus
Menteri Keuangan dan Dirut Agrinas Saling Lempar Bola soal Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Rp1,8 Triliun
Surya Paloh: Jangan Harapkan Generasi Senior, Masa Depan Ada di Tangan Anak Muda