PADANG, paradapos.com - Sidang gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Kamis, 21 Desember 2023, persidangan antara Hasan Basri, yang merupakan ketua PUK SPPP SPSI PT KSI selaku pihak penggugat dan PT KSI selaku tergugat memasuki agenda pembuktian.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafrizal SH yang beranggotakan dua hakim Ad-Hoc PHI masing-masing Eko Pramono dan Abdul Rahman Lubis, pihak penggugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum Wiwit Widuri SH, MH, Widi Faris Fauzan, SH, Faizalliza Alimin SH dan Hamda Yusiko Saragih, SH dari Kantor Hukum Wiwit Widuri SH, MH & Rekan menyerahkan buntalan berkas yang berisikan sejumlah bukti kehadapan majelis hakim.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak Penggugat di hadapan majelis hakim tidak serta merta langsung diterima. Ketiga hakim secara bergantian mencek dengan teliti keabsahan bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pihak Penggugat. Prosesnyapun berjalan hampir 20 menit.
Baca Juga: Peresmian Pemakaian Gedung Baru DPRD Kota Padang, Anggota Dewan Diharapkan Tambah Semangat Bekerja
"Bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat sudah kami terima. Namun demikian, kami masih memberikan waktu kepada pihak tergugat selama dua minggu untuk melengkapi bukti-bukti lainnya," ujar Hakim Ketua Syafrizal SH sembari menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya, persengketaan antara Hasan Basri, yang merupakan Ketua PUK SPPP SPSI PT KSI selaku pihak penggugat dan PT KSI selaku Tergugat terkait adanya kesepakatan yang belum dicapai sesuai tata tertib Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal tunjangan pensiun pekerja atau pesangon terhadap para pekerja.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024