PARADAPOS.COM -Deklarasi dukungan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pati kepada Anggota DPR RI Sudewo, direspon Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan, kegiatan deklarasi dukungan aparat desa yang viral di media sosial tidak bisa diproses melalui hukum pemilihan, khususnya sebagai dugaan pelanggaran.
Pasalnya, dia menjelaskan bahwa UU 6/2014 tentang Desa menggariskan soal kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Desa.
Selain itu, Puadi menegaskan kembali bunyi aturan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
"Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...". Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Puadi kepada wartawan, Senin (24/6).
Namun, Puadi menegaskan situasi saat ini tahapan Pilkada 2024 belum memasuki kampanye, dan pasangan calon belum ditetapkan. Sehingga, secara teknis hukum peristiwa deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati tidak bisa ditindak.
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar
Gerindra Bongkar Motif Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: Keluh Kesah Pribadi, Bukan Kritik Diplomasi
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo