PARADAPOS.COM -Presiden Joko Widodo diminta segera mengangkat Iffa Rosita sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Hasyim Asyari yang telah resmi dipecat melalui Keputusan Presiden (Keppres) 73 P/2024 karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Adalah Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, yang meminta Presiden Jokowi untuk segera mengangkat Iffa Rosita sebagai Anggota KPU yang ditinggal Hasyim Asyari dengan sesegera mungkin.
Pasalnya dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan, "Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR".
"Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan Komisioner KPU periode 2017-2022 yang telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit," ujar Neni kepada RMOL, Kamis (11/7).
Menurut Neni, apabila Jokowi tidak segera mengesahkan Iffa Rosita sebagai salah seorang Anggota KPU, maka bukan tidak mungkin sentimen publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan semakin negatif.
Artikel Terkait
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!