PARADAPOS.COM -Instruksi Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader banteng yang menjadi kepala daerah untuk menunda keberangkatan retret merupakan bentuk kekecewaan Ketua Umum DPP PDIP Presiden itu terhadap kondisi hukum di Indonesia.
Demikian dikatakan Founder Lembaga Survei Kedai KOPI Hendri Satrio dalam sebuah dialog di tvOne, Jumat 21 Februari 2025.
"Kekecewaan itu kemudian ditumpahkan apa yang dia (Megawati) bisa. Sebagai ketua umum partai, yang bisa dia lakukan adalah mengontrol konstituennya sendiri. mengontrol partainya sendiri," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio.
Menurut Hensat, instruksi yang dikeluarkan bukan intervensi, karena Megawati cuma warga negara biasa yang menjabat ketua umum PDIP.
"Dia hanya menyampaikan protes keras dengan instruksi ini," kata Hensat.
Megawati telah mengeluarkan instruksi harian mendesak kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP di seluruh Indonesia untuk menunda mengikuti retret yang akan digelar di Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi itu diterbitkan menyikapi dinamika politik nasional, termasuk kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Instruksi itu berkaitan dengan kegiatan retret yang dijadwalkan pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, Megawati meminta agar perjalanan menuju retret tersebut ditunda.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih,” tegas Megawati dalam instruksinya, dikutip Kamis, 20 Februari 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus
Menteri Keuangan dan Dirut Agrinas Saling Lempar Bola soal Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Rp1,8 Triliun
Surya Paloh: Jangan Harapkan Generasi Senior, Masa Depan Ada di Tangan Anak Muda
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan