PARADAPOS.COM -Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku tidak ingin dalam penyidikan saat mendampingi tersangka, advokat seperti tokoh pewayangan Jawa bernama Togog.
Hal ini disampaikan Maqdir saat hadir di Komisi III DPR terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu 5 Maret 2025.
"Karena selama ini advokat itu seperti dikatakan teman-teman, seperti Togog. Hanya duduk, diam dan mencatat dan tidak ngapa-ngapain,” kata Maqdir.
Maqdir menginginkan dalam revisi KUHAP, advokat diberikan waktu untuk untuk berdiskusi dengan kliennya terkait kasus yang menjeratnya.
“Agar ada waktu untuk berkonsultasi ketika waktu penyidikan," kata Maqdir.
Maqdir melanjutkan bahwa advokat mempunyai hak untuk menyampaikan sesuatu saat penyidikan.
"Saya khawatir terlalu banyak kekeliruan yang akan terjadi kalau dibiarkan seperti sekarang ini,” tutup Maqdir.
Selain Maqdir, turut hadir di Komisi III sejumlah sejumlah advokat lain, seperti Luhut M.P Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan I Wayan Mudita serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ketum Rampai Nusantara Bantah Jokowi Jadi Biang Kerok Kegagalan Partai, Sebut Sosoknya Justru Dongkrak Suara PDIP
Gatot Nurmantyo Sebut UUD 1945 Hasil Amandemen Dorong Oligarki dan Penguasaan SDA oleh Segelintir Kelompok
Kesalahan Sebut Nama Desa saat Kunjungan Presiden, Pengamat Sebut Indikasi Lemahnya Koordinasi Kabinet
Menkeu Sebut Ada Pihak di Sekitar Istana Perlambat Aturan Devisa Ekspor hingga Mundur ke Juni 2026