PARADAPOS.COM - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan merupakan pembaruan teknis peraturan, melainkan tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
"Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Kendati demikian, Rano menyadari bahwa perbedaan pandangan terhadap revisi aturan ini merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Itu sebabnya, politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP dapat jadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, dan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Apalagi, Rano meyakini melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia mampu menjawab tantangan hukum masa kini.
"Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Terakhir, Rano beranggapan revisi ini dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sakit Misterius, Djarot PDIP Minta Jokowi Introspeksi Diri
Tak Terima Disebut Sakit Jiwa di Tengah Isu Ijazah Jokowi, Roy Suryo Beri Sindiran Pedas Balik!
Blak-Blakan Roy Suryo Akui Cari-Cari Kesalahan Jokowi: Yang Hilang Itu Etika!
Dedy Nur PSI Jelaskan Kembali soal Kenabian Jokowi: Penunjuk Jalan dalam Krisis Moral Publik