PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Menanggapi putusan tersebut, pihak MNC Group dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding, sembari menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang mereka nilai patut dipertanyakan.
MNC Siapkan Upaya Banding
Chris Taufik, selaku Legal Counsel MNC Group, menegaskan bahwa putusan yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026 itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihaknya secara tegas akan mengajukan upaya banding sebagai langkah hukum berikutnya. Keputusan ini diambil setelah mereka mencermati substansi putusan yang dianggap bermasalah.
Chris mempertanyakan posisi perusahaannya dalam transaksi yang digugat. "Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang. Banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Ia juga menyayangkan bahwa pertimbangan ahli-ahli yang dihadirkan oleh MNC selama persidangan dinilainya tidak tercermin dalam amar putusan. Lebih lanjut, Chris menyoroti keanehan dalam pihak-pihak yang digugat. "Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucapnya.
Pertanyaan atas Proses dan Publikasi Putusan
Kejanggalan lain yang disoroti Chris adalah terkait keterangan pers yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat usai pembacaan putusan. Menurutnya, beberapa pertimbangan dalam rilis tersebut terasa asing dan tidak muncul selama proses persidangan berlangsung.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
Atas dasar berbagai keanehan tersebut, Chris mengungkapkan bahwa MNC Group sedang mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. "Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Gugatan Dinilai Tidak Proporsional
Chris juga mengkritik substansi gugatan CMNP yang dinilainya tidak proporsional dan menimbulkan kegaduhan. Gugatan awal senilai Rp119 triliun kontras dengan putusan hakim yang jauh lebih kecil, yakni sebesar USD 28 juta.
"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan, "Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya, memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja."
Dengan berbagai catatan kritis itu, Chris menegaskan bahwa perjalanan hukum kasus ini masih panjang. Upaya banding yang akan ditempuh MNC Group menjadi penanda bahwa persidangan tingkat pertama bukanlah akhir dari perdebatan hukum antara kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Tiga Pejabat dan Eksekutif Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina
Likuiditas Ekonomi Indonesia Menguat, M2 Tumbuh 9,7% pada Maret 2026
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tagana Harus Jadi yang Pertama Tiba di Lokasi Bencana
PNM Catat Pertumbuhan Aset dan Laba Signifikan Berkat Sinergi Holding Ultra Mikro