PARADAPOS.COM -Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meyakini parlemen terutama DPR tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Doli menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sehingga harus dimakzulkan. Seperti korupsi, suap, pengkhianatan terhadap bangsa, perbuatan tercela, dan lain sebagainya selama mendampingi Presiden Prabowo Subianto di pemerintahan.
“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR, saya kira tidak akan melanjutkannya. Karena tidak didukung oleh data tentang apa yang dilanggar,” kata Ahmad Doli Kurnia ketika ditemui di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Forum Purnawirawan TNI untuk menyampaikan bukti konkret pelanggaran berat yang dilakukan Gibran ketika menjadi wakil presiden.
“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan (bukti pelanggaran hukum). Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya? Enggak (ada),” tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KWP Kena Somasi PDIP soal Pernyataan Gerombolan Sirkus, Dituntut Minta Maaf dan Cabut Laporan ke MKD
Dokter Tifa Ungkap Temuan Baru: Indikasi Dua Joko Widodo dalam Polemik Ijazah
Pakar: Amandemen UUD 2002 Jadi Akar Masalah, Presiden Bisa Bertindak Absolut
Pengamat: Karier Politik Jokowi Dinilai Tamat di 2029 Jika Gibran Tak Maju dan PSI Gagal ke Senayan