PARADAPOS.COM -Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh, dipuji pengamat politik Rocky Gerung.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang sebelumnya dialihkan status administratifnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025.
“Debat publik kini mulai bereskalasi, bahkan menyentuh aspek ideologis dan historis. Ini bukan sekadar klaim administratif, tapi sudah masuk wilayah yang sangat sensitif,” ujar Rocky Gerung lewat kanal YouTube miliknya, Selasa 17 Juni 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026
Nasdem Senang Ahmad Ali-Bestari Barus Jadi Pengurus PSI Setelah Gagal Nyaleg
TERUNGKAP! Anies Tiga Kali Ditawari Masuk Kabinet Tapi Tidak Mau, Karena Masih Ada Gibran di Pemerintahan
Kata Kapolri Listyo: Kalau Saya Mundur Tidak Menyelesaikan Masalah, Justru Semakin Parah!