paradapos.com - Tidak lama lagi, tepatnya Rabu 14 Februari 2024, warga yang sudah berusia 17 tahun atau telah memiliki hak pilih akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan atau pemilu 2024.
Di tempat pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima kertas suara yang memiliki warna berbeda. Lima warna surat suara pemilu tahun 2024 yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.
Lima warna surat suara tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu 2024. Setiap warna mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan.
Baca Juga: Kampanye Di Wilayah Sukatani, Caleg PPP Samsudin Sosialisasi Cara Pencoblosan
Lima jabatan yang akan dipilih, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penggunaan warna yang berbeda dimaksudkan untuk memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
Berikut adalah lima warna surat suara di Pemilu 2024 :
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Lima warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritautama.co.id
Artikel Terkait
Denny Indrayana dalam Surat Terbuka ke Prabowo: Setuju Gibran Dipecat, Posisi Duduk di Sidang Kabinet Dinilai Langgar Protokoler
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus
Menteri Keuangan dan Dirut Agrinas Saling Lempar Bola soal Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Rp1,8 Triliun
Surya Paloh: Jangan Harapkan Generasi Senior, Masa Depan Ada di Tangan Anak Muda