PARADAPOS.COM - Jajaran media malam tanggal 3 Juli 2025 menerima pesan WhatsApp dari mantan Wakil Menteri Desa, Paiman Raharjo, yang meminta agar media berhenti membahas isu ijazah Jokowi yang dikabarkan dicetak di Pasar Pramuka.
Paiman menyebut kekhawatiran soal potensi terganggunya para relawan Sedulur Jokowi di Jakarta jika pemberitaan terus berlanjut.
Pesan tersebut langsung memicu kontroversi.
Banyak pihak menilai langkah Paiman sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers, dengan kemungkinan memobilisasi relawan Sedulur Jokowi sebagai alat untuk menghadang pemberitaan.
Kejadian ini pun menuai tudingan sebagai bentuk “teror politik”.
Kontroversi makin memanas ketika publik menduga ada keterkaitan antara upaya Paiman menghalangi media dengan isu ijazah Jokowi yang diragukan keasliannya.
Banyak yang menyoroti bahwa Paiman seolah menjadi figur yang berupaya membungkam media agar isu tersebut tidak berkembang.
Secara hukum, perilaku ini bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yakni tindakan menghambat proses keadilan.
Pakar hukum menilai, tindakan meminta media berhenti menyoroti sebuah isu yang berkaitan dengan kemungkinan kasus hukum berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP serta Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Akibatnya, banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Paiman Raharjo.
Mereka berharap agar tidak terjadi intimidasi massal melalui penggunaan relawan secara terorganisir untuk menekan media.
Menurut penegak hukum, jika terbukti melanggar, Paiman bisa menghadapi konsekuensi pidana terkait penegakan hukum dan kebebasan pers.***
Sumber: porosjakarta
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Sebut Ada 7 Bahasa Prioritas
Jokowi Sebut Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Sudah Sesuai Aturan dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Kerusuhan Agustus 2025: Pengamat Sebut Stabilitas Bukan Hanya Soal Bayang-Bayang Jokowi
Wartawan Parlemen Kecam Benny Harman soal Ucapan Otak Kamu Ada Gak, Minta Maaf atau Dilaporkan ke MKD