Hensa Ungkap Tiga Skema Lengserkan Gibran: Sukarela Mundur, Secara Konstitusional atau ke MK

- Minggu, 06 Juli 2025 | 06:35 WIB
Hensa Ungkap Tiga Skema Lengserkan Gibran: Sukarela Mundur, Secara Konstitusional atau ke MK



PARADAPOS.COM  - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menyoroti isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan dibahas kembali oleh publik.

Hensa, sapaan akrabnya, mengungkapkan melengserkan Gibran sebagai wakil presiden hanya akan memungkinkan terjadi melalui tiga skema.

Pertama, kata Hensa, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya. 

Kedua, lanjutnya melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.


"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa, Minggu (6/7/2025).


Hensa mengungkapkan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempersilahkan presiden mengganti wakil presidennya.

Meski tergolong kontroversial, menurutnya cara tersebut bisa saja terjadi mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.

"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," kata Hensa.

"Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," tandasnya

Sumber: Tribunnews 

Komentar