PARADAPOS.COM - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin akhirnya muncul ke publik dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang.
Hal itu disampaikan Arsin dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (14/2) malam.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ujar Arsin yang didampingi oleh dua orang pengacaranya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Arsin khususnya kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang turut mengikuti pemberitaan.
Dalam kesempatan itu, Arsin mengaku sebagai korban karena ketidaktahuan dan kelalaiannya sebagai pelayan publik.
"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati," ucap dia.
Atas alasan itu, ia mengaku akan melakukan evaluasi diri dan bertindak lebih hati-hati lagi dalam menjalankan pelayanan publik.
"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," pungkasnya.
Ungkap Inisial
Penasihat hukum Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin mengungkapkan ada pihak ketiga terduga pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut di Perairan Tangerang.
"Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral," ujar penasihat hukum Arsin, Yunihar, dalam konferensi pers di rumah kliennya, Tangerang, Jumat (14/2) malam.
Dia menegaskan Arsin sebagai Kepala Desa Kohod justru menjadi korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan 2022.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook