Kronologi ‘Papa Minta Saham’ Kembali Mencuat, Diduga Jadi Penyebab Jokowi Memecat Menteri Yang Dikenal Jujur

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:25 WIB
Kronologi ‘Papa Minta Saham’ Kembali Mencuat, Diduga Jadi Penyebab Jokowi Memecat Menteri Yang Dikenal Jujur


Pengusaha Riza Chalid mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam persidangan skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.


Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan apabila Riza kembali mangkir dari pemanggilan yang kedua kalinya, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.


"Dua kali dia tidak hadir kita panggil paksa," kata Junimart saat jeda persidangan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, Kamis (3/12).


Junimart menjelaskan Pemanggilan paksa tersebut sesuai tata beracara di MKD adalah dengan meminta bantuan pihak Kepolisian. 


Meski demikian, dia menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu kedua pemanggilan itu.


Riza Chalid diketahui seharusnya menjadi pihak terpanggil oleh MKD dalam persidangan yang digelar, Kamis (3/12) bersamaan dengan persidangan Maroef Sjamsoeddin.


Namun, sampai persidangan sudah berjalan setengah jalan, sosok yang disebut Menteri ESDM Sudirman Said tak menampakkan diri di Kompleks Parlemen, Senayan.


7 Desember 2015


Diperiksa MKD, Setnov protes laporan Sudirman & rekaman bos Freeport


Sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, digelar tertutup di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 


Dalam sidang itu, Setya sempat mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pihak yang melaporkannya ke MKD.


"Beliau kurang menerima apa yang disampaikan pengadu," terang Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Guntur Sasono, selepas sidang MKD diskors di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).


Tak hanya mempermasalahkan soal kapasitas Sudirman melaporkan dirinya, Setya juga protes soal pembicaraannya yang direkam saat bertemu pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.


"Sehingga mencoba untuk membela diri bahwa rekaman itu seolah tidak sah," sambungnya.


14 Desember 2015


Luhut semprot anggota MKD: Mohon komentar yang mulia diukur!


Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, masih memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto. Luhut ditanya seputar isi rekaman yang namanya disebut sebanyak 66 kali.


Beberapa pertanyaan anggota MKD langsung dijawab tegas Luhut. Luhut juga tak segan menjawab ketus pertanyaan yang dianggapnya tak substantif.


Seperti saat ditanya anggota MKD dari Fraksi PAN, A Bakri. Bakri bertanya soal pembicaraan Luhut yang mengaku bertemu dengan Jokowi tadi malam.


"Pak Luhut akhir-akhir marah, Pak Jokowi marah, apakah dalam pertemuan tadi malam tak membahas soal masalah ini (kontrak Freeport). Rasanya tak mungkin, tapi ya tidak apa-apa," kata Bakri, di ruangan sidang MKD, Gedung DPR, Senin (14/12).


Luhut semula diam mendadak melakukan instruksi. 


"Instruksi pimpinan, saya di sini disumpah, mohon komentar yang mulia diukur, jangan sampai pertanyaan yang mulia membuat saya melanggar sumpah," ucap Luhut tegas.


16 Desember 2015


Setya Novanto resmi mundur dari ketua DPR


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Keputusan itu terhitung dimulai hari ini.


Hal itu dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang putusan pelanggaran etika Setya.


"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, dinyatakan berhenti dari ketua DPR periode 2014-2019," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).


Atas mundurnya Setya, kata Surahman, maka sidang dugaan pelanggaran etik Setya dinyatakan ditutup. Artinya tidak ada lagi pembahasan tentang kasus ini.


"Sidang dinyatakan ditutup," tegasnya.


Seperti diketahui, Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 


Hasil sidang, 10 anggota MKD memberikan sanksi sedang, sedangkan 7 anggota meminta sanksi berat.


Sebagai tambahan informasi, Sudirman Said yang belum genap dua tahun menjadi menteri, bersama Anies Baswedan dicopot dari jabatannya pada 27 Juli 2016. 


Saat itu, Jokowi ataupun pihak Istana tak memberikan penjelasan terkait pencopotan Anies dan Sudirman.


Adapun Sudirman, beberapa bulan sebelum dicopot sempat menjadi sorotan karena melaporkan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. 


Sudirman melaporkan Novanto atas dugaan pencatutan nama Jokowi-JK untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar