MAULANA/RADAR JEMBER
"Dibutuhkan kesabaran kepada seluruh pendaftar, karena kami tidak ingin hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi riil."
HENDRO SOELISTIJONO
Kepala Dinkes Jember
SUMBERSARI, Radar Jember - Kebutuhan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Jember mencapai 53.942 orang. Sebagaimana ketentuan, setiap pendaftar diwajibkan menyertakan surat keterangan (suket) sehat dari puskesmas setempat.
Ketentuan itu juga untuk memastikan bahwa setiap petugas KPPS nantinya tidak memiliki riwayat penyakit serius, atau tidak memiliki masalah terkait tekanan darah, gula darah, maupun kolesterol. Masa pendaftaran petugas penyelenggara pemilu yang digaji Rp 1,1-1,2 juta itu juga telah berjalan sejak kemarin hingga tanggal 20 Desember 2023 nanti.
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto