Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta Yang Sederajat, Bukan Setara!

- Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta Yang Sederajat, Bukan Setara!

PARADAPOS.COM - Di tengah pusaran polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sang penggugat, Subhan Palal, membuat pernyataan tajam yang menggeser fokus perdebatan. 


Ia menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkannya sama sekali tidak mempersoalkan gelar sarjana Gibran dari Singapura, melainkan menyorot legalitas ijazah tingkat SMA-nya.


Subhan menganggap klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang membenarkan status pendidikan Gibran tidak relevan dengan pokok perkaranya. 


Menurutnya, publik dan para analis telah salah sasaran dalam memahami inti gugatannya.


“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan dikutip pada Rabu (1/10/2025).


Bagi Subhan, akar masalahnya terletak pada ijazah sekolah menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri. 


Ia berpendapat bahwa status lulusan tersebut tidak sesuai dengan frasa hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 169 huruf r.


“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” katanya.


Subhan kemudian membedah argumen hukumnya lebih dalam. 


Ia membedakan secara tajam antara kata "sederajat" yang diminta oleh UU Pemilu dengan "setara" yang merupakan hasil proses penyetaraan ijazah luar negeri. 


Menurutnya, kedua istilah itu memiliki makna dan implikasi hukum yang sangat berbeda dalam konteks syarat pencalonan pejabat publik.

Halaman:

Komentar