Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah memulai pembahasan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pembahasan awal ini melibatkan perwakilan serikat pekerja di Jakarta, menandai dimulainya proses penentuan upah yang akan datang.
Pemerintah menargetkan pengumuman penetapan UMP 2026 pada tanggal 21 November 2025. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif. Kebijakan baru ini dirancang untuk merespons dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Afriansyah Noor menekankan pentingnya formula baru ini. "Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (31/10/2025).
Artikel Terkait
Wall Street Pekan Depan: Ujian Laporan Keuangan Big Cap & Sentimen Suku Bunga The Fed
Analisis IHSG Pekan Depan: Proyeksi 8.000 - 8.280 & Rekomendasi Saham Pilihan
Program Transmigrasi 2024: Dapat Lahan 2 Hektare & Jaminan Hidup
Laba Bersih PGN (PGAS) Capai Rp 3,9 Triliun di Kuartal III 2025, Pendapatan Naik 3,8%