UMP 2026: Pemerintah Bahas Formula Baru untuk Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:45 WIB
UMP 2026: Pemerintah Bahas Formula Baru untuk Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha

Beliau juga menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak, baik pengusaha maupun pekerja, yang dirugikan dalam kesepakatan kenaikan upah minimum.

Sebagai bagian dari upaya ini, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dipandang sebagai instrumen kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Menurutnya, PKB bukan hanya dokumen formalitas, melainkan wujud kemitraan nyata yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan PKB yang baik, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang harmonis dan mendongkrak daya saing perusahaan. "Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring," pungkas Afriansyah.

Halaman:

Komentar