Beliau juga menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak, baik pengusaha maupun pekerja, yang dirugikan dalam kesepakatan kenaikan upah minimum.
Sebagai bagian dari upaya ini, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dipandang sebagai instrumen kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Menurutnya, PKB bukan hanya dokumen formalitas, melainkan wujud kemitraan nyata yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan PKB yang baik, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang harmonis dan mendongkrak daya saing perusahaan. "Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring," pungkas Afriansyah.
Artikel Terkait
Wall Street Pekan Depan: Ujian Laporan Keuangan Big Cap & Sentimen Suku Bunga The Fed
Analisis IHSG Pekan Depan: Proyeksi 8.000 - 8.280 & Rekomendasi Saham Pilihan
Program Transmigrasi 2024: Dapat Lahan 2 Hektare & Jaminan Hidup
Laba Bersih PGN (PGAS) Capai Rp 3,9 Triliun di Kuartal III 2025, Pendapatan Naik 3,8%