Beliau juga menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak, baik pengusaha maupun pekerja, yang dirugikan dalam kesepakatan kenaikan upah minimum.
Sebagai bagian dari upaya ini, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dipandang sebagai instrumen kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Menurutnya, PKB bukan hanya dokumen formalitas, melainkan wujud kemitraan nyata yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan PKB yang baik, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang harmonis dan mendongkrak daya saing perusahaan. "Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring," pungkas Afriansyah.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat