Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta & Dampak Bagi Masyarakat

- Senin, 03 November 2025 | 13:20 WIB
Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta & Dampak Bagi Masyarakat

Tarif Listrik November 2025 Dipastikan Tidak Naik, Ini Fakta Lengkapnya

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik November 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) untuk terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.

Fakta Kebijakan Tarif Listrik November 2025

1. Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik

Kebijakan penyesuaian tarif listrik ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar Rupiah (Kurs), harga minyak Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

2. Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil

Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV 2025, sebenarnya terdapat faktor-faktor yang berpotensi mendorong kenaikan tarif. Namun, dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian, Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Alhasil, tarif listrik untuk periode tersebut ditetapkan tetap atau tidak naik.

Halaman:

Komentar