Tarif Listrik November 2025 Dipastikan Tidak Naik, Ini Fakta Lengkapnya
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik November 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) untuk terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Fakta Kebijakan Tarif Listrik November 2025
1. Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik
Kebijakan penyesuaian tarif listrik ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar Rupiah (Kurs), harga minyak Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
2. Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil
Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV 2025, sebenarnya terdapat faktor-faktor yang berpotensi mendorong kenaikan tarif. Namun, dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian, Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Alhasil, tarif listrik untuk periode tersebut ditetapkan tetap atau tidak naik.
Artikel Terkait
SIAL Interfood 2025: Pameran Makanan & Minuman Terbesar di Jakarta, 12-15 Nov
IHSG Cetak Rekor All Time High di Level 8.275, OJK Beberkan Kinerja Moncer 15,31%
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa Siap Beroperasi 2026, Ini Lokasinya
IHSG Cetak All Time High 8.275, OJK Beberkan Kinerja Pasar Modal 2025