Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, dan MDKA Berakhir 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) tiga waran terstruktur yang akan efektif pada 13 November 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat BEI No.Peng-00205/BEI.POP/11-2025.
Daftar Waran Terstruktur yang Dihentikan Perdagangannya
Berikut adalah ketiga waran terstruktur yang akan di-delisting dari papan pencatatan BEI:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
 - MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
 - MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
 
Ketiga instrumen derivatif ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 13 November 2025, waran terstruktur ini tidak akan lagi dapat diperdagangkan dan secara resmi dikeluarkan dari daftar efek BEI.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kisah Sukses UMKM Go Digital: Jims Honey, Sovlo, Kanky Raih Omzet Miliaran
Reksa Dana untuk Pemula di Jawa Timur: Seminar Online BEI & MNC Asset Management
Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp5,6 Triliun, Proyek Infrastruktur Air Dominan
Saham CBRE Anjlok 7.54%: Analisis Lengkap Rugi Membengkak & Prospek Akuisisi Kapal