Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, MDKA Berakhir 13 November 2025

- Selasa, 04 November 2025 | 01:25 WIB
Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, MDKA Berakhir 13 November 2025

Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, dan MDKA Berakhir 13 November 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) tiga waran terstruktur yang akan efektif pada 13 November 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat BEI No.Peng-00205/BEI.POP/11-2025.

Daftar Waran Terstruktur yang Dihentikan Perdagangannya

Berikut adalah ketiga waran terstruktur yang akan di-delisting dari papan pencatatan BEI:

  • BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
  • MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
  • MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)

Ketiga instrumen derivatif ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 13 November 2025, waran terstruktur ini tidak akan lagi dapat diperdagangkan dan secara resmi dikeluarkan dari daftar efek BEI.

Apa Itu Waran Terstruktur?

Waran terstruktur adalah produk investasi derivatif yang memberikan hak—bukan kewajiban—kepada pemegangnya. Terdapat dua jenis utama:

  • Call Warrant: Hak untuk membeli saham pada harga dan waktu tertentu.
  • Put Warrant: Hak untuk menjual saham pada harga dan waktu tertentu.

Berbeda dengan waran biasa yang diterbitkan emiten, waran terstruktur diterbitkan oleh perusahaan sekuritas yang telah mendapat persetujuan dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investor yang masih memegang ketiga waran ini disarankan untuk memperhatikan jadwal delisting dan mengambil langkah yang diperlukan sebelum tanggal 13 November 2025.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar