Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, dan MDKA Berakhir 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) tiga waran terstruktur yang akan efektif pada 13 November 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat BEI No.Peng-00205/BEI.POP/11-2025.
Daftar Waran Terstruktur yang Dihentikan Perdagangannya
Berikut adalah ketiga waran terstruktur yang akan di-delisting dari papan pencatatan BEI:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
- MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
- MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
Ketiga instrumen derivatif ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 13 November 2025, waran terstruktur ini tidak akan lagi dapat diperdagangkan dan secara resmi dikeluarkan dari daftar efek BEI.
Apa Itu Waran Terstruktur?
Waran terstruktur adalah produk investasi derivatif yang memberikan hak—bukan kewajiban—kepada pemegangnya. Terdapat dua jenis utama:
- Call Warrant: Hak untuk membeli saham pada harga dan waktu tertentu.
- Put Warrant: Hak untuk menjual saham pada harga dan waktu tertentu.
Berbeda dengan waran biasa yang diterbitkan emiten, waran terstruktur diterbitkan oleh perusahaan sekuritas yang telah mendapat persetujuan dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investor yang masih memegang ketiga waran ini disarankan untuk memperhatikan jadwal delisting dan mengambil langkah yang diperlukan sebelum tanggal 13 November 2025.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat