Raperda KTR DKI Jakarta: Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Picu Pro Kontra
Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda KTR yang memuat 27 pasal ini akan segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda untuk tahap selanjutnya.
Larangan Penjualan Rokok di Sekolah Dipertahankan
Meski menuai pro dan kontra, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf final Raperda KTR. Kebijakan ini memicu kekhawatiran dampak ekonomi bagi pedagang kecil.
Peringatan Dampak Ekonomi dari Indef
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan potensi efek domino negatif dari kebijakan ini. "Pedagang kecil menjadi bantalan ekonomi Jakarta. Larangan ini dapat menurunkan omzet, melemahkan daya beli, dan meningkatkan pengangguran terselubung," ujarnya.
Ancaman Hilangnya Pendapatan Daerah
Rizal juga memproyeksikan hilangnya pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor pertembakauan. Di tengah efisiensi transfer dana pusat, pemerintah daerah perlu strategi transisi fiskal gradual dengan memaksimalkan cukai hasil tembakau untuk pembangunan.
APPSI DKI Minta Penghapusan Pasal Larangan
Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, menyatakan penolakan terhadap pasal pelarangan. "Omzet pedagang pasar sudah turun 60 persen. Pelarangan dalam Raperda KTR sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, dan asongan," tegasnya.
Raperda KTR kini menghadapi tantangan menyeimbangkan antara kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil sebelum menuju tahap paripurna.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat