DEPOK (eNBe Indonesia) - Program penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) berupa KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ pada Tahun 2024 akan terus berlangsung dan Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Sosial DKI Jakarta sudah menganggarkan besaran dananya.
Sejauh ini [2023] Dinas Sosial DKI Jakarta telah mengeluarkan 1,1 juta orang dari 5,2 juta yang berdasarkan DTKS berstatus miskin.
“Kalau dari data DTKS, itu yang saat ini kita lakukan verifikasi dan validasi lapangan, dan disana kita temukan ada 1,1 juta orang yang sudah tidak layak mendapatkan Bansos. Inilah yang kami keluarkan dari penerima Bansos," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, dikutip Kilas24, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Ini Yang Akan Dilakukan Jokowi Usai Rampungkan Tugas Sebagai Presiden Oktober 2024 Mendatang
Premi melanjutkan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp700 miliar untuk semua jenis bansos.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo belum lama ini mengatakan, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, hingga saat ini ada sebanyak 5,2 juta orang tercatat sebagai penduduk miskin.
Secara total, anggaran penanggulangan kemiskinan Rp7,77 triliun [diungkapkan] dalam Raperda APBD tahun 2024 merupakan akumulasi dari tiga program jaminan sosial yang ada di Dinas Sosial.
Baca Juga: Enam Oknum Anggota TNI Pelaku Penganiyaan Relawan Ganjar-Mahfud MD Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Masing-masing program Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta sebesar Rp700 miliar,” katanya.
Untuk warga yang ingin mendapatkan Bansos dari Dinas Sosial DKI Jakarta, harus melalui DTKS. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
Berikut adalah beberapa tips untuk mendaftar DTKS 2024:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.
2. Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
3. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat pada jam kerja.
Baca Juga: Pemkab Flores Timur NTT Tiadakan Sementara Kegiatan Belajar Mengajar Terkait Erupsi Gunung Lewotobi
Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta bisa ikut mendaftar DTKS, ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut rinciannya:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat