paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2024.
Namun, BLT ini bukan berasal dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah tidak disalurkan sejak tahun 2022 di https://eform.bri.co.id/bpum.
UMKM yang bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu tersebut adalah yang terdaftar sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kategori lansia atau difabel berat.
Bansos PKH adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui 4 bank penyalur, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Untuk bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari Bansos PKH, pelaku UMKM yang memenuhi syarat harus terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah syarat lengkap UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari Bansos PKH:
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat