paradapos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan kepada pelajar di tahun 2024.
Bansos ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos pendidikan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000 per tahun untuk pelajar SMA/sederajat dan Rp375.000 per tahun untuk pelajar SMP/sederajat.
Dengan demikian, pelajar yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan pendidikan total Rp2 juta per tahun.
Kriteria Penerima Bansos Pendidikan PKH
Untuk bisa mendapatkan bansos pendidikan PKH, pelajar harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat