paradapos.com - BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan BPNT tahun 2024 akan dilakukan dalam enam tahap atau dua bulan sekali. Penerima bansos akan menerima Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahap.
Persyaratan Menerima Bansos BPNT 2024
Untuk dapat menerima BPNT 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan;
- Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG;
- Bukan pendamping sosial;
Artikel Terkait
Laba Bersih MAPA Tembus Rp1,1 Triliun di Kuartal II 2025, Ini Strateginya
Laba Bersih MAPI Tembus Rp1,7 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh 31%
PT Astra Otoparts (AUTO) Genjot Produksi Komponen EV & Hybrid: Strategi dan Prospek 2025
Harga BBM Pertamina 1 November 2025: Dexlite & Pertamina Dex Naik, Ini Daftar Lengkapnya