paradapos.com - BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan BPNT tahun 2024 akan dilakukan dalam enam tahap atau dua bulan sekali. Penerima bansos akan menerima Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahap.
Persyaratan Menerima Bansos BPNT 2024
Untuk dapat menerima BPNT 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan;
- Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG;
- Bukan pendamping sosial;
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat