paradapos.com - Tokoh Koperasi Indoneseia Suroto PH menyebut, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.
Sebab, menurut Suroto PH, dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi," ujar Suroto PH.
"Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," imbuh Suroto PH.
Suroto mengungkap hal tersebut dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, dan Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 31 Januari 2024 lalu.
Suroto PH juga mencatat, bahwa nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.
Artikel Terkait
BSDE Catat Laba Bersih Turun 49% di 2025, Tapi Prapenjualan Tembus Rp7,1 Triliun
10 Saham Paling Aktif di BEI 27-31 Oktober 2025: Data & Analisis
Daftar Magang Nasional Batch 2 Kemnaker 2025: 80.000 Kuota untuk Fresh Graduate
Proyeksi IHSG Pekan Depan: Potensi Menguat ke 8.354 & Rekomendasi Saham BRMS, ISAT, PANI, SSMS