Saat ini BUMN Disyaratkan PT, Tokoh Koperasi Suroto PH Sebut Pasangan AMIN Berpeluang Jadikan BUMN Sebagai Lembaga Badan Usaha Koperasi

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:00 WIB
Saat ini BUMN Disyaratkan PT, Tokoh Koperasi Suroto PH Sebut Pasangan AMIN Berpeluang Jadikan BUMN  Sebagai Lembaga Badan Usaha Koperasi

paradapos.com - Tokoh Koperasi Indoneseia Suroto PH menyebut, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.

Sebab, menurut Suroto PH, dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).

"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi," ujar Suroto PH.

Baca Juga: Ternyata Kandungan Kacang Almond Punya Banyak Manfaat, Berikut 6 Manfaat Kesehatan yang Penting Anda Ketahui

"Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," imbuh Suroto PH.

Suroto mengungkap hal tersebut dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, dan Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Suroto PH juga mencatat, bahwa nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.

Baca Juga: Hadir Dalam Kuliah Umum STIBA Makassar: Ketua Umum PP LIDMI Ajak Mahasiswa STIBA Ambil Peran Moral Dorong Perubahan

Halaman:

Komentar