paradapos.com - Pemilik BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai 600 ribu rupiah.
Bansos ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang mulai disalurkan sejak tanggal 20 Agustus 2020 kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang telah disiapkan untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 37,7 triliun rupiah, dengan setiap pekerja menerima bantuan hingga 3.500.000 rupiah.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Meskipun begitu, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang bukan merupakan Penerima Upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai 600.000 rupiah.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat